Saturday, August 6, 2016

PERINGATAN BAGI KEPALA DESA DAN CAMAT, DANA DESA BISA MENGANTARKAN ANDA KE PENJARA


DANA desa yang jumlahnya membuat banyak orang ngiler, sejak lama dikhawatirkan akan menjadi bancakan oknum-okum aparatur pemerintahan.

Kekhawatiran itu beralasan. Buktinya, seorang mantan Camat Kampar Utara, Kabupaten kampar, Provinsi Riau, bernama Iskandar, menjadi tersangka dalam kasus korupsi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kepala Polres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata memberi isyarat penetapan tersangka tersebut. Edy tidak membantah Iskandar yang kini menjabat Camat Kampar telah ditetapkan tersangka. "Masih dalam proses sidik. Sabar, ya," katanya dalam pesan WhatsApp, Kamis (4/8/2016).

Info bahwa Iskandar akan menjadi tersangka berawal dari Kejaksaan Negeri Kampar yang menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Kampar.

Ditanya hal itu, Kapolres Edy tidak membantah. Ia kembali menyebutkan, penyidikan masih berjalan. "Bahasanya kan, masih disidik. Berarti, kan masih melengkapi proses pemberkasan. Untuk (pelimpahan) Tahap ke-1," ujarnya.

Edy mengatakan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara tentang penetapan tersangka di Kepolisian Daerah Riau. Namun ia tidak menyebutkan hasil gelar perkara tersebut.

Patgulipat anggaran itu saat Iskandar memangku Pejabat Sementara Kepala Desa di empat desa sekaligus di Kecamatan Kampar Utara.

Keempat desa itu antara lain, Kampung Panjang, Sungai Jalau, Muara Jalai dan Sungai Tonang. Iskandar mencairkan dana desa yang bersumber dari APBN 2015 itu dengan dalih untuk biaya kegiatan Semenisasi dan Pengerukan Irigasi desa.

Total dana yang ia cairkan mencapai Rp. 628 juta lebih dan kabarnya dipindahkan ke rekening pribadi.
Iskandar membentuk panitia pelaksana kegiatan tanpa melibatkan perangkat desa. Bukan itu saja, pembayaran biaya pengerjaan tidak melibatkan bendahara desa. Bahkan, hasil pengerjaannya pun dikabarkan tidak sesuai spek.
 
Sumber: Tribunnews dot com
Load disqus comments

0 comments