DANA desa yang jumlahnya membuat banyak orang ngiler,
sejak lama dikhawatirkan akan menjadi bancakan oknum-okum aparatur
pemerintahan.
Kekhawatiran itu beralasan. Buktinya, seorang
mantan Camat Kampar Utara, Kabupaten kampar, Provinsi Riau, bernama
Iskandar, menjadi tersangka dalam kasus korupsi penggunaan Alokasi Dana
Desa (ADD).
Kepala Polres Kampar
AKBP Edy Sumardi Priadinata memberi isyarat penetapan tersangka
tersebut. Edy tidak membantah Iskandar yang kini menjabat Camat Kampar
telah ditetapkan tersangka. "Masih dalam proses sidik. Sabar, ya,"
katanya dalam pesan WhatsApp, Kamis (4/8/2016).
Info bahwa
Iskandar akan menjadi tersangka berawal dari Kejaksaan Negeri Kampar
yang menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres
Kampar.
Ditanya hal itu, Kapolres Edy tidak membantah. Ia kembali
menyebutkan, penyidikan masih berjalan. "Bahasanya kan, masih disidik.
Berarti, kan masih melengkapi proses pemberkasan. Untuk (pelimpahan)
Tahap ke-1," ujarnya.
Edy mengatakan, penyidik telah melaksanakan
gelar perkara tentang penetapan tersangka di Kepolisian Daerah Riau.
Namun ia tidak menyebutkan hasil gelar perkara tersebut.
Patgulipat anggaran itu saat Iskandar memangku Pejabat Sementara Kepala Desa di empat desa sekaligus di Kecamatan Kampar Utara.
Keempat desa itu antara lain, Kampung Panjang, Sungai Jalau, Muara
Jalai dan Sungai Tonang. Iskandar mencairkan dana desa yang bersumber
dari APBN 2015 itu dengan dalih untuk biaya kegiatan Semenisasi dan
Pengerukan Irigasi desa.
Total dana yang ia cairkan mencapai Rp. 628 juta lebih dan kabarnya dipindahkan ke rekening pribadi.
Iskandar membentuk panitia pelaksana kegiatan tanpa melibatkan
perangkat desa. Bukan itu saja, pembayaran biaya pengerjaan tidak
melibatkan bendahara desa. Bahkan, hasil pengerjaannya pun dikabarkan
tidak sesuai spek.
Sumber: Tribunnews dot com
0 comments