Thursday, August 25, 2016

Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Kemendesa PDTT 2016

Pengumuman Seleksi Terbuka JPT Kemendesa



Terkait dengan Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2016 di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, berikut disampaikan sebagain dari isi Pengumuman tersebut, sebagai berikut: 

Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2016 sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri mengikuti Proses Seleksi tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:

A. KETENTUAN UMUM

1. Nama Jabatan

Peserta hanya dapat memilih 1 (satu) Jabatan dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang akan diisi dalam proses pengisian JPT secara Terbuka tahun 2016, yaitu:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya 
NO
JABATAN
UNIT KERJA
ESELON
1
Staf Ahli Menteri Bidang Hukum
Sekretariat Jenderal
I.b
2
Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan
Sekretariat Jenderal
I.b

b. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama

NO
JABATAN
UNIT KERJA
ESELON
1
Direktur Pengembangan Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan
Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan
II.a
2
Direktur Penanganan Daerah Pasca Konflik
Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertentu
II.a
3
Direktur Penyediaan Tanah Transmigrasi
Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi
II.a
4
Direktur Promosi dan Kemitraan
Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi
II.a
5
Inspektur III
Inspektorat Jenderal
II.a
6
Kepala Balai Besar Pengembangan Latihan Masyarakat Jakarta
Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi
II.a

2. Persyaratan Umum

a. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Eselon I.b
1) Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). 
2) Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV.c dengan ketentuan sebagai berikut: 
a) Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (eselon II) sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun; atau 
b) Sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau sedang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu Jenjang Utama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; 
3) Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 30 November 2016, kecuali bagi yang sedang menduduki jabatan eselon I atau sedang menduduki Jabatan Fungsi Fungsional Tertentu Jenjang Utama; 
4) Kualifikasi pendidikan terakhir sekurang-kurangnya S1; 
5) Diutamakan Lulus Diklat Kepemimpinan; 
6) Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (yaitu SKP Tahun 2014 dan Tahun 2015); 
7) Mendapat persetujuan dari Atasan Langsung; 
8) Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, dan/atau tidak pernah tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
9) Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter pemerintah; 
10) Tidak memiliki afiliasi dengan partai politik; 
11) Telah menyerahkan LHKPN terakhir bagi wajib lapor LHKPN; 
12) Telah menyerahkan SPT terakhir bagi wajib pajak; 


b. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.a 
1) Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);
2) Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina TK.I/Golongan Ruang IV.b dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun; atau
b) Sedang menduduki Jabatan Struktural eselon (III) atau sedang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu Jenjang Madya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
3) Berusia masksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 30 November 2016, kecuali bagi yang sedang menduduki jabatan eselon II atau yang sedang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu Jenjang Madya:
4) Kualifikasi pendidikan terakhir sekurang-kurangnya S1;
5) Diutamakan Lulus Diklat Kepemimpinan;
6) Semu unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (yaitu SKP tahun 2014 dan tahun 2015);
7) Mendapat persetujuan dari Atasan Langsung;
8) Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, dan/atau tidak pernah tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9) Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter pemerintah;
10) Tidak memiliki afiliasi dengan partai politik;
11) Telah menyerahkan LHKPN terakhir bagi wajib lapor LHKPN;
12) Telah menyerahkan SPT terakhir bagi wajib pajak; 


c. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.b
1) Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS); 
2) Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Golongan Ruang IV.a dengan ketentuan sebagai berikut: 
a) Sedang atau pernah menduduki Jabatan Struktural (eselon II) sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun; atau 
b) Sedang menduduki Jabatan Struktural eselon (III) atau sedang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu Jenjang Madya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; 
3) Berusia masksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 30 November 2016, kecuali bagi yang sedang menduduki jabatan eselon II atau yang sedang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu Jenjang Madya: 
4) Kualifikasi pendidikan terakhir sekurang-kurangnya S1; 
5) Diutamakan Lulus Diklat Kepemimpinan; 
6) Semu unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (yaitu SKP tahun 2014 dan tahun 2015); 
7) Mendapat persetujuan dari Atasan Langsung; 
8) Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, dan/atau tidak pernah tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
9) Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter pemerintah; 
10) Tidak memiliki afiliasi dengan partai politik; 
11) Telah menyerahkan LHKPN terakhir bagi wajib lapor LHKPN; 
12) Telah menyerahkan SPT terakhir bagi wajib pajak; 

Demikian sebagian isi dari Pengumuman tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Kementrian Desa,  Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2016. 

Untuk Lebih lengkapnya silahkan unduh Pengumuman tersebut DISINI

Semoga bermanfaat.
Load disqus comments

0 comments