Terkait dengan Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2016 di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, berikut disampaikan sebagain dari isi Pengumuman tersebut, sebagai berikut:
Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2016 sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri mengikuti Proses Seleksi tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
A. KETENTUAN UMUM
1. Nama Jabatan
Peserta hanya dapat memilih 1 (satu) Jabatan dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang akan diisi dalam proses pengisian JPT secara Terbuka tahun 2016, yaitu:a. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya
NO
|
JABATAN
|
UNIT KERJA
|
ESELON
|
1
|
Staf
Ahli Menteri Bidang Hukum
|
Sekretariat Jenderal
|
I.b
|
2
|
Staf
Ahli Menteri Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan
|
Sekretariat Jenderal
|
I.b
|
b. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama
NO
|
JABATAN
|
UNIT KERJA
|
ESELON
|
1
|
Direktur
Pengembangan Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan
|
Direktorat
Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan
|
II.a
|
2
|
Direktur
Penanganan Daerah Pasca Konflik
|
Direktorat
Jenderal Pembangunan Daerah Tertentu
|
II.a
|
3
|
Direktur
Penyediaan Tanah Transmigrasi
|
Direktorat
Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi
|
II.a
|
4
|
Direktur
Promosi dan Kemitraan
|
Direktorat
Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi
|
II.a
|
5
|
Inspektur
III
|
Inspektorat
Jenderal
|
II.a
|
6
|
Kepala
Balai Besar Pengembangan Latihan Masyarakat Jakarta
|
Badan
Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi
|
II.a
|
2. Persyaratan Umum
a. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Eselon I.b1) Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2) Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV.c dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (eselon II) sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun; atau
b) Sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau sedang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu Jenjang Utama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
3) Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 30 November 2016, kecuali bagi yang sedang menduduki jabatan eselon I atau sedang menduduki Jabatan Fungsi Fungsional Tertentu Jenjang Utama;
4) Kualifikasi pendidikan terakhir sekurang-kurangnya S1;
5) Diutamakan Lulus Diklat Kepemimpinan;
6) Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (yaitu SKP Tahun 2014 dan Tahun 2015);
7) Mendapat persetujuan dari Atasan Langsung;
8) Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, dan/atau tidak pernah tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9) Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter pemerintah;
10) Tidak memiliki afiliasi dengan partai politik;
11) Telah menyerahkan LHKPN terakhir bagi wajib lapor LHKPN;
12) Telah menyerahkan SPT terakhir bagi wajib pajak;
b. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.a
1) Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);
2) Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina TK.I/Golongan Ruang IV.b dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun; atau
b) Sedang menduduki Jabatan Struktural eselon (III) atau sedang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu Jenjang Madya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
3) Berusia masksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 30 November 2016, kecuali bagi yang sedang menduduki jabatan eselon II atau yang sedang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu Jenjang Madya:
4) Kualifikasi pendidikan terakhir sekurang-kurangnya S1;
5) Diutamakan Lulus Diklat Kepemimpinan;
6) Semu unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (yaitu SKP tahun 2014 dan tahun 2015);
7) Mendapat persetujuan dari Atasan Langsung;
8) Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, dan/atau tidak pernah tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9) Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter pemerintah;
10) Tidak memiliki afiliasi dengan partai politik;
11) Telah menyerahkan LHKPN terakhir bagi wajib lapor LHKPN;
12) Telah menyerahkan SPT terakhir bagi wajib pajak;
c. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.b
1) Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);
2) Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Golongan Ruang IV.a dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Sedang atau pernah menduduki Jabatan Struktural (eselon II) sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun; atau
b) Sedang menduduki Jabatan Struktural eselon (III) atau sedang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu Jenjang Madya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
3) Berusia masksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 30 November 2016, kecuali bagi yang sedang menduduki jabatan eselon II atau yang sedang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu Jenjang Madya:
4) Kualifikasi pendidikan terakhir sekurang-kurangnya S1;
5) Diutamakan Lulus Diklat Kepemimpinan;
6) Semu unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (yaitu SKP tahun 2014 dan tahun 2015);
7) Mendapat persetujuan dari Atasan Langsung;
8) Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, dan/atau tidak pernah tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9) Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter pemerintah;
10) Tidak memiliki afiliasi dengan partai politik;
11) Telah menyerahkan LHKPN terakhir bagi wajib lapor LHKPN;
12) Telah menyerahkan SPT terakhir bagi wajib pajak;
Demikian sebagian isi dari Pengumuman tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2016.
Untuk Lebih lengkapnya silahkan unduh Pengumuman tersebut DISINI
Semoga bermanfaat.
0 comments