SOREANGONLINE- Dana Desa tidak boleh dipergunakan untuk membeli Mobil
Operasional, Bangun Kantor Desa, dan beli tanah. “Dana desa tidak boleh
digunakan untuk itu,” kata kepala BPMPD Kab. Bandung, Eros Roswita
dihadapan peserta bimbingan teknis (bintek) dana desa di aula Kecamatan
Cicalengka Senin (25/4/2016).
Ratusan perangkat desa berasal dari
empat kecamatan di Kabupaten Bandung mengikuti Bimbingan Teknis (Bintek)
Dana Desa tahun 2016 tersebut. “Amanat dari sosialisasi melalui bintek
adalah desa harus melaksanakan anggaran sesuai dengan juknis,”
sambungnya.
Ia menegaskan, pokoknya dalam pelaksanakan keuangan
desa karena dana desa hal yang baru lebih aplikatif dalam penyerapan,
maka harus sesuai aturan dalan pelaksnaaan perencanaan dan pertangung
jawab seauai dengan nomor 21 tahun 2016.
Kalau masih ditemukan
kepala desa yang berurusan dengan hukum jelas pertanggung jawaban kepala
Desa itu sendiri. “Jalankan keuangan dana desa sesuai dengan RPJMDes,
APBDes dan harus cepat, harus terserap sampai dengan desember,”
pintanya. (and).
Sumber: http://www.soreangonline.com/2016/04/26/dana-desa-tak-boleh-dibelikan-mobil-bangun-kantor-dan-beli-tanah.html
0 comments